SERGAI,(PAB)-
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan berhasil menangkap seorang janda, L S alias Linda(44) warga Dusun II Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, pada Sabtu(11/4/2020) pukul 23:50WIB.
Saat di ringkus dirumahnya di temukan barang bukti yang berhasil diamankan 1,(satu)
Buah dompet warna biru yang berisikan 4 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga sabu dengan berat bruto 0, 52 gram, 1,(satu) lembar plastik klip transparan besar kosong,
1,(satu)lembar plastik klip transparan sedang kosong, 16, lembar plastik klip transparan kecil kosong yang ditemukan dalam kantong celana sebelah kiri milik tersangka.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH.,M.Hum dalam keteranganya melalui seluler kepada awak media, Minggu (12/4/2020) mengatakan penangkapan tersangka menindak lanjuti adanya laporan masyarakat tentang seorang pengedar sabu di wilayah Dusun II Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.
Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara (TKP)dan melakukan under cover buy ternyata pelaku dapat di kelabui dan
berhasil ditangkap.
"Berikutnya,tersangka LS alias Linda ditangkap saat berada di rumah, ketika dilakukan pengeledahan team berhasil menemukan barang bukti didalam saku celana sebelah kiri tersangka yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,52 gram,"ujar Kapolres AKBP Robin Simatupang.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, dirinya mengaku memperoleh sabu dari seorang bandar yang bernama YI warga Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai. dimana tersangka membeli sabu dari YI dua kali dalam seminggu dengan harga Rp400.000,-rupiah.
Janda dua kali tersebut juga mengaku jika dirinya menjadi pengedar sabu sudah berjalan 3 minggu dan sudah mendapat keuntungan Rp600.000,-rupiah selama menjalankan aksinya.
Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke Sat Narkoba polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.(Bambang)